Menyikapi itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, mendorong KPU segera introspeksi diri dengan meninjau kembali integritas dan performa komisioner.
"Tentu sangat berbahaya kalau tingkat kepercayaan publik, persepsi publik kepada KPU buruk," kata Adi, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Kamis (4/7).
Peristiwa yang dialami Hasyim Asyari bisa menimbulkan situasi tidak kondusif jelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November.
"Kalau institusi penyelenggara Pemilu mendapat respons nggak bagus dari rakyat, tentu kredibilitas dan hasil Pemilu jadi taruhan. Maka, berbenahlah KPU," pintanya.
Putusan terhadap Hasyim dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, pada sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU,sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan.
BERITA TERKAIT: