Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, berpendapat, jika terbukti melanggar, memang hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.
"Hukum memang harus ditegakkan. Kalau tak terbukti pasti tidak dipecat," kata Ujang, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/7).
Penegakan hukum terhadap Ketua KPU itu diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ujang juga yakin pemecatan itu tidak akan mengganggu proses Pemilu yang telah berjalan, maupun Pilkada yang sedang berproses.
"Semua ada mekanismenya. Siapapun ketuanya, penyelenggaraan Pilkada harus berjalan dengan baik," jelas analis politik Universitas Al Azhar Indonesia itu.
Seperti diketahui, putusan pemecatan dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU,sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan.
BERITA TERKAIT: