Pasalnya, MKD dinilai tidak cermat dan tidak melaksanakan tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menangani aduan terhadap Ketua MPR.
"Sejak awal MKD tidak betul-betul memeriksa laporan yang masuk serta tidak memverifikasi sumber yang menjadi dasar laporan. MKD terlalu tergesa-gesa menindaklanjuti serta percaya begitu saja terhadap materi laporan yang masuk," kata Presidium Nasional Aktivis 98 Rizki Faisal dikutip Minggu (23/6).
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri ini menuturkan, seharusnya MKD usai menerima laporan memastikan apakah isi laporan tersebut fakta atau hoax.
Terlebih yang dilaporkan adalah pernyataan Ketua MPR sebagai ketua lembaga tinggi negara, sehingga bukan hal yang sulit untuk memastikan, apakah laporan sesuai fakta yang terjadi atau tidak.
“Dalam laporan ke MKD Muhammad Azhari melaporkan Pak Bamsoet memuat pernyataan, “semua partai politik setuju untuk amandemen UUD 1945"," kata Rizki yang juga Anggota DPR RI terpilih Partai Golkar dari Kepulauan Riau (Kepri).
"Saya saja cukup sekali melihat rekaman pernyataan Pak Bamsoet, langsung tau bahwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak benar atau hoax. Kok MKD malah grasah grusuh," kata Rizki.
BERITA TERKAIT: