Arif Suhermanto yang tengah mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan III Tahun 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri mengatakan, salah satu arah kebijakan KPK pada 2024 adalah memaksimalkan serta memberikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara atau
asset recovery.
Yaitu melalui penanganan perkara dalam bentuk
case building, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana dengan korporasi sebagai subjek hukum.
Sebagai landasan KPK memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara untuk dijadikan dasar dalam menuntut subjek hukum yang dibawa ke meja persidangan, kata Arif, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/ PUU-X/2012.
"Namun, dalam proses perjalanannya terkadang ditemui adanya hambatan berupa kendala birokrasi maupun durasi waktu yang lama untuk mendapatkan hasil penghitungan dari lembaga yang memiliki kewenangan. Alternatif yang dapat menjadi opsi bagi KPK yakni dengan mendukung peran aktif dari Unit
Forensic Accounting yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Arif menjelaskan, tugas dan kewenangan
Forensic Accounting di antaranya melakukan penghitungan kerugian negara, dan hasilnya dapat digunakan untuk kebutuhan pencegahan, penindakan, maupun peradilan.
Salah satu perkara yang menggunakan hasil olahan data dan metode dari Unit
Forensic Accounting adalah perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh, yang nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp738,9 miliar. Arif menjadi salah satu Jaksa dalam persidangan perkara dimaksud.
Perkara lain yang juga memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara Unit
Forensic Accounting, yakni korupsi pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) TA 2016 dengan terdakwa korporasi PT Merial Esa, dan korupsi pengadaan Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010 dengan terdakwa RJ Lino.
"Dengan putusan untuk ketiga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap," terang Arif.
Sebagai bentuk dukungan penuhnya, Arif memberikan masukan agar dibuat keputusan pimpinan dalam bentuk surat edaran berkaitan dengan penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi, termasuk penyusunan naskah akademik dalam penguatan kelembagaan. Hal ini pun mendapatkan persetujuan dari para
stakeholder KPK.
"Harapannya dalam penyelesaian perkara dicapai pemulihan kerugian negara yang selanjutnya disetor ke kas negara," pungkas Arif.
BERITA TERKAIT: