Penulis sekaligus sutradara, Joko Anwar, mengaku tak habis pikir dengan usulan itu. Dia pun menyinggung Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
"Bayangkan kalau UUD bunyinya jadi begini: fakir miskin dan anak-anak terlantar, dan 'korban judi online' dipelihara oleh negara," tulis Joko lewat akun X miliknya, Minggu (16/6).
Menko Muhadjir beralasan, pelaku judi online maupun keluarganya berpotensi menjadi masyarakat miskin baru, sehingga perlu ditangani pemerintah.
Wacana itu pun menuai pro kontra, karena pemberian Bansos justru berpeluang membuat para penjudi daring merasa aji mumpung dan "dilindungi" negara.
"Negeri kita sirkus banget,
yak. Dan tiap hari ada aja atraksi baru," sindir Joko Anwar.
BERITA TERKAIT: