Harapan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat ceramah pendidikan membekali para santri di pesantren Al Ubaidah, Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Pesantren itu tidak hanya mencetak santri ahli agama yang syiar Islam, tetapi juga harus bisa membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara,” kata Muhadjir, dikutip Minggu (16/6).
Dorongan Menko PMK terhadap pengembangan pesantren itu juga telah ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo yang mencetuskan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai dapat melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Kehadiran regulasi itu sekaligus menjadi dasar legitimasi pondok pesantren yang telah sah di mata hukum dan dilindungi keberadaannya oleh negara.
"Jadi, pesantren sekarang sah menjadi lembaga pendidikan, menjadi lembaga pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, karena sudah mendapat payung hukum,” imbuh Muhadjir.
Dia juga menyampaikan dorongan kepada pesantren yang harus mampu memberikan pendidikan agama dan pengetahuan umum yang berimbang, sejalan dengan perintah agama yang menyatakan keberadaan keduanya tidak boleh berat sebelah.
“Saya kira pondok pesantren menjadi salah satu yang mengembangkan cara belajar inklusif, tidak melulu ilmu agama, tetapi juga ilmu keduniawian,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: