Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Dorong KPU Segera Selesaikan PKPU Pencalonan Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 12 Juni 2024, 14:42 WIB
Bawaslu Dorong KPU Segera Selesaikan PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, penyusunan regulasi teknis tersebut harus segera dilakukan karena beberapa hal, yakni terkait jadwal tahapan pendaftaran calon dan juga keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (cakada).

"Kan tahapan dan jadwalnya sudah ditetapkan oleh KPU ya. Nah sekarang kita ingatkan terus," ujar Lolly kepada wartawan, pada Rabu (12/6).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menyatakan, desakan kepada KPU tersebut juga dilatarbelakangi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 beberapa bulan lalu tidak punya regulasi teknis yang baru.

"Misalnya kemarin itu untuk pencalonan perseorangan. Kami langsung berkomunikasi ke Pak Idham (Anggota KPU), kalian pakai PKPU yang mana? Kan PKPU-nya belum keluar," urainya.

"Kacamata Bawaslu akhirnya juga menggunakan PKPU yang belum direvisi. Karena selagi belum ada PKPU yang baru, masih berlaku PKPU yang lama. Kan begitu," sambung Lolly mengakhiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA