Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa MoU tersebut mencakup beberapa ruang lingkup utama, dalam hal ini; Pengamatan situasi HAM dalam proses pembangunan IKN, Penyusunan kajian HAM dalam proses pembangunan IKN.
“(Kemudian) Pengarusutamaan HAM dalam kebijakan, Penguatan kesadaran HAM, dan Dukungan sarana prasarana untuk pelaksanaan mandat Komnas HAM di IKN,” kata Atnike dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/6).
Sebab, kata Atnike, dalam menghadapi desakan ekonomi global, Indonesia harus lebih inovatif dalam pengembangan proyek pembangunan yang menjamin HAM.
Untuk mengawal pembangunan IKN, Komnas HAM mengembangkan empat strategi utama yakni; Mengawal proses pembangunan melalui koordinasi, Pengarusutamaan HAM dalam kebijakan IKN serta penguatan kesadaran HAM bagi aktor negara maupun non-negara di IKN dan terkait IKN.
Selanjutnya, Memperkuat layanan terpadu Komnas HAM, seperti fungsi pemantauan dan mediasi, dan Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas di wilayah IKN.
Atnike menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi tetapi juga memenuhi standar HAM internasional.
BERITA TERKAIT: