Sebab itu Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, mengaku kecewa dengan Mahkamah Konstitusi, yang tidak memeriksa secara detail perkara yang diajukan pihaknya.
"Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan tidak melanjutkan pemeriksaan atas perkara-perkara yang diajukan PPP dalam hal yang terkait parliamentary threshold," kata Mardiono, saat jumpa media di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Dia menegaskan, suara PPP yang hilang hampir 600 ribu itu seharusnya bisa diperjuangkan MK. Namun tidak terjadi, karena MK telah memutuskan PPP tak lolos parlemen.
"Tentu saya kecewa, Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya kepada PPP," tutupnya.
BERITA TERKAIT: