"Kandidat independen harus mendapatkan dukungan dari minimal 40.375 orang, yang dapat dibuktikan melalui fotokopi KTP pendukung," kata Asep Rismawan kepada wartawan, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/5).
Menurutnya, persyaratan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pilkada, bahwa syarat minimal untuk calon independen adalah dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
"Dipersilahkan, tokoh atau warga yang berminat maju melalui jalur independen," tambahnya.
Jadwal pendaftaran calon independen sama dengan calon dari partai politik. Persyaratan umum juga sama dengan calon dari partai, termasuk batas usia 25 tahun, pendidikan minimal SMA, serta syarat administrasi lainnya.
"Semua persyaratan mengacu pada UU Pilkada," tandasnya.
KPU, sambung dia, juga siap memberi konsultasi bagi yang ingin maju secara independen, baik datang langsung maupun berkomunikasi dengan petugas penyelenggara.
Pencalonan jalur independen telah disosialisasikan KPU Kota Tasikmalaya, Selasa, 7 Mei 2024, di Grand Metro Hotel.
"Tahapan penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan dibuka sejak Minggu, 5 Mei 2024, hingga 19 Agustus 2024," tutup Asep.
BERITA TERKAIT: