Indonesia dan Malaysia bahkan telah sepakat membentuk Gugus Tugas Ad Hoc (
Ad Hoc Joint Task Force) on EUDR untuk mengatasi EUDR. Gugus tugas tersebut dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan penyelesaian terkait implementasi EUDR.
“Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu, dan minyak sawit,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4).
Indonesia menjadi salah satu dari 20 negara yang menyerukan penundaan EUDR. Sikap tersebut disampaikan 20 dari 27 menteri pada pertemuan dewan Agriculture Fisheries Council Configuration (AGRIFISH) beberapa waktu lalu.
Airlangga mengatakan, keberatan terhadap kebijakan EUDR juga sejalan dengan pandangan Menteri Pertanian UE.
Sejalan dengan upaya penolakan Indonesia dan Malaysia, kelompok bipartisan dari Partai Republik dan Demokrat di AS juga menyoroti kebijakan EUDR yang dianggap tidak adil bagi para petani yang akan memasuki pasar Eropa.
Selain itu, penundaan implementasi atau perubahan regulasi EUDR juga dinilai menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk saat ini.
Bahkan, Airlangga menyebut kebijakan EUDR juga dinilai akan memberikan dampak masalah pada rantai pasokan berkelanjutan, harga, dan pilihan konsumen, hingga dampak bagi petani dan negara pengekspor.
Dengan potensi dampak tersebut, sejumlah produsen pangan dan komoditas mengharapkan adanya pendekatan yang lebih terukur.
BERITA TERKAIT: