KPK hanya akan meminta Prabowo-Gibran nantinya untuk mencopot menteri yang tidak patuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).
Pahala mengaku tidak setuju untuk melakukan
screening terhadap para calon menteri. Sebab, kata Pahala, jika calon menteri tersebut terindikasi adanya terlibat korupsi, lebih baik baik ditindak melalui proses hukum.
"Kalau kamu tanya saya pribadi, enggak. Ngapain gitu-gituan, zalim loh orang distabilo-stabilo, tamat nasibnya. Kalau terbukti (melakukan pidana korupsi), ambil (tangkap). Kalau distabilo, ini pidana lho, kalau emang ada bukti, ambil, jangan duga menduga, nasib orang berenti. Itu pendapat saya," kata Pahala
Pahala pun meyakini, pimpinan KPK pun tidak tertarik untuk melakukan
screening terhadap para calon menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya.
"Tapi kalaupun ada saya di rapim bakal nolak. Jangan dong, ini pidana. Kalau dibilang ukurannya normatif, boleh, tapi kan ini jelas pidana, bersalah apa enggak. Dengan stabilo artinya lo bersalah, kalau bersalah kan sudah ada jalurnya, ambil orangnya," tutur Pahala.
Untuk itu alternatifnya, kata Pahala, pihaknya akan menyoroti soal LHKPN. Jika menteri nantinya tidak patuh LHKPN, maka presiden harus memecatnya.
"Kalau LHKPN-nya nggak disampaikan, berhentin. Gitu aja," tegas Pahala.
Bahkan, kata Pahala, jika Kementerian atau instansinya tidak 100 persatu patuh LHKPN, maka menterinya harus ditegur.
"Kalau menterinya enggak (lapor LHKPN), copot biar kapok. Masukin LHKPN tapi nggak pakai surat kuasa, itu penyakitnya itu aja," pungkas Pahala.
BERITA TERKAIT: