Kedatangan mereka dalam rangka menemui elite DPP PDIP. Mereka ingin mengadukan nasib, karena gagal dilantik sebagai caleg, padahal meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil).
Mereka gagal dilantik lantaran terbentur aturan internal partai banteng moncong putih terkait sistem zonasi DPC dan DPD.
Salah satu Caleg PDIP Jateng yang ditemui redaksi, mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya calon terpilih yang sah secara UU dan keputusan Peraturan KPU (PKPU) dan UU 7/2017 tentang Pemilu.
Hanya saja, katanya, para caleg terpilih ini terbentur aturan internal partai.
Atas dasar itu, ia berharap DPP PDIP harus bisa mengambil langkah yang bijak. Sebab, aturan zonasi ini hanya terjadi di Jateng saja dan di beberapa kabupaten/kota seperti Kendal, Grobogan, Salatiga, Temanggung, hingga Sukoharjo.
"Tapi tadi kami disambut dan diterima dengan baik," kata caleg itu, yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
BERITA TERKAIT: