Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, materi gugatan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal pencalonan Gibran di MK itu, sebenarnya sudah diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Persoalan pencalonan Gibran sudah selesai di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk yang disampaikan kepada kami," ujar Bagja saat ditemui usai menghadiri Sidang Pendahuluan Perkara PHPU 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Meskipun begitu, Bagja memastikan Bawaslu siap menjelaskan kembali perihal masalah pencalonan Gibran, apabila ditanyakan dalam sidang selanjutnya oleh MK.
"Mungkin nanti akan ditanyakan juga ke Bawaslu, kami akan menjelaskan nanti hasil pengawasan kami pada saat itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Bagja menuturkan sejumlah hal yang terkait dengan pencalonan presiden maupun wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan hubungannya dengan kerja pengawasan Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai instrumen pendaftaran kontestan pemilu.
"Kami akan jelaskan soal Silon, ini kan nyambung sebelumnya. Jadi tidak bisa juga berdiri sendiri, karena ini dilihat dari bagaimana akses Bawaslu dan juga pengawasan pendaftaran seperti apa," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: