Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Identitas Tersangka Korupsi di PT PLN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 19 Maret 2024, 14:55 WIB
Ini Identitas Tersangka Korupsi di PT PLN
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pejabat PT PLN (Persero) dan seorang pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara baru yang merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Selain itu kata Ali, pihaknya juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Setidaknya 3 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. 2 di antaranya adalah pejabat di PT PLN Persero, dan 1 pihak swasta," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah, Bambang Anggono selaku General Manager (GM) PT PLN (Persero), Budi Widi Asmoro selaku Manajer Enjiniring PT PLN (Persero), dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA