Pria kelahiran Sumedang, 7 Desember 1966 ini, sempat jadi Pj Walikota Bandung beberapa waktu setelah Yana ditangkap KPK.
Kiprah Ema di dunia birokrasi Kota Kembang sudah sangat panjang. Selama lebih dari 33 tahun berkariier, Ema mampu menduduki posisi puncak di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung.
Namun, perjalanan karier Ema Sumarna dimulai dari bawah. Pada 1991, ia memulai karier sebagai Sekretaris Lurah Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Dari situ, ia terus menapaki jenjang kariernya di berbagai jabatan. Mulai dari Lurah, Camat, Kepala Bagian di beberapa unit kerja, Kepala Dinas, hingga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.
Ema tergolong PNS yang ulet dan berprestasi. Ia tercatat pernah meraih penghargaan yang diadakan oleh Lembaga Administrasi Negara RI, serta mendapat Satyalancana Karya Satya 20 tahun dan 30 tahun atas dedikasinya sebagai abdi negara.
Pada 2018, Ema dilantik sebagai Sekda Kota Bandung oleh Walikota Bandung saat itu, Oded M. Danial. Kepemimpinannya diuji saat pandemi Covid-19 melanda. Namun, di bawah komandonya, Kota Bandung berhasil melewati masa-masa sulit tersebut dengan berbagai program dan kebijakan yang efektif.
Bahkan, di bawah kepemimpinan Yana Mulyana, Ema Sumarna tetap menunjukkan komitmennya untuk membangun Kota Bandung yang lebih baik. Ia terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bandung yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Berikut beberapa fakta menarik tentang Ema Sumarna yang dirangkum
Kantor Berita RMOLJabar:
Ema Sumarna merupakan lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Jatinangor
Memiliki gelar Doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Padjajaran
Menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 tahun dan 30 tahun
Memiliki motto hidup "Berkarya dan Melayani dengan Ikhlas"
Sayang karier yang cemerlang itu harus berakhir dengan tidak indah. Menjadi tersangka di KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Ema Sumarna, ada 4 orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap di lingkungan Pemkot Bandung. Yakni Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP.
Selanjutnya, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS.
BERITA TERKAIT: