Begitu dikatakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Hery Gunawan dalam Rapat Panja Baleg DPR RI bersama pemerintah, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Disampaikan Hergun, rencana awal pembentukan UU DKJ menetapkan Jakarta sebagai kota global. Namun, menurutnya, apa yang disampaikan pemerintah saat ini, meskipun berbeda dari segi administrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, masih belum mencerminkan kekhususan Jakarta sebagai pusat pertumbuhan.
"Jadi menurut saya, kalau mau ya harus lebih komprehensif. Jadi, bukan asal setuju dengan pemerintah. Karena bicara kawasan aglomerasi ini berbicaranya berbagai DIM (Daftar Inventarisir Masalah) terkait di dalamnya," kata Hergun
Dengan demikian, Hergun mendorong agar perlu dilakukan revisi dan pembahasan lebih lanjut terhadap definisi dan konsep yang diusulkan dalam RUU DKJ.
Lanjutnya, ini untuk memastikan bahwa Jakarta dapat tetap mempertahankan kekhususannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang berbeda dengan kota dan kabupaten lainnya.
"Kita jauh-jauh hari berbicara kota global, global, global, tapi sarana prasarananya dibuat sama ya sama aja dong, apa bedanya kalau begitu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: