Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihak kepolisian seharusnya tidak membiarkan para pengunjuk rasa mendapatkan intimidasi hingga aksi kekerasan dari kelompok preman.
“Karena tindakan mengeluarkan pendapat di depan umum seperti unjuk rasa itu dilindungi konstitusi,” kata Sugeng dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (12/3).
Sugeng mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut harus dilihat dari latar belakang tuntutan. Pertama, keresahan mahasiswa atas praktik judi yang belum benar-benar ditindak Polresta Deli Serdang.
Kedua, bisa jadi karena adanya kecurigaan mereka bahwa Kapolresta Deli Serdang dan jajarannya melindungi perjudian ini. Ketiga, pihak kepolisian memang secara hukum harus menindak perjudian.
“Jadi kalau mereka demo, dan ada sekelompok orang melakukan kekerasan kepada mereka dan polisi diam, maka dua asumsi di atas menjadi benar,” ujarnya.
Sugeng melanjutkan, tidak adanya perlindungan polisi kepada pendemo dari kekerasan atau paksaan kelompok penentang memunculkan dugaan miring bahwa kelompok tersebut dikerahkan bandar judi.
“Atas kondisi ini, maka Kapolda Sumut harus menurunkan Propam untuk memeriksa Kapolres Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Mapolresta Deli Serdang dibubarkan oleh kelompok preman beberapa hari lalu. Ironisnya, para pengunjuk rasa mengalami tindak kekerasan dari kelompok preman tersebut di hadapan petugas kepolisian yang mengawal demo.
Beberapa pengunjuk rasa bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena diduga dianiaya oleh kelompok tersebut.
BERITA TERKAIT: