Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengungkap, Keputusan Presiden (Keppres) tentang DKJ hingga kini belum ada. Sebab, berdasarkan Pasal 39 UU Ibukota Negara (IKN), Jakarta tetap sebagai Ibukota sampai Keppres pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur (Kaltim).
"Jokowi kan bergerak semau sendiri sesuai seleranya selama dinastinya tetap terjaga. DKJ disiapkan oleh Jokowi agar dinastinya tetap duduk, tapi dibuat seolah demokrasi ada dan hadir," kata Hari kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/3).
Menurut Hari, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) telah berakhir per 15 Februari 2024 lalu setelah UU IKN telah ditetapkan pada 15 Februari 2022.
Dalam UU IKN Pasal 41, kata Hari, disebutkan bahwa paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan, UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI diubah sesuai ketentuan dalam UU tersebut.
“DKJ saat ini belum jelas karena masih menunggu Keppres Jokowi, dan belum memiliki kepastian sambil menunggu sampai Oktober 2024," pungkas Hari.
BERITA TERKAIT: