Pengajar Ilmu Politik dan Pemerintahan FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menilai bahwa kecurangan adalah klaim serius dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan
quick count.
‘Memang sebaiknya klaim tersebut dibuktikan dengan penghitungan manual KPU yang dipantau bersama-sama seluruh peserta pemilu, Bawaslu dan lembaga-lembaga independen yang telah terdaftar untuk mengawasi penghitungan suara,” kata Insan kepada wartawan, Senin (11/3).
Lanjut dia, hal itu untuk memastikan bahwa pemantau bebas dari kepentingan memenangkan paslon tertentu. Tidak seperti partai politik yang apabila paslonnya diuntungkan kemungkinan tidak akan menggugat secara objektif.
“Pengawasan penghitungan manual hendaknya mewakili aspirasi masyarakat yang ingin pemilu adil, bukan parpol yang memiliki kepentingan terkait kemenangan calonnya saja. Selain lembaga independen, diperlukan juga pengawasan bersama dari seluruh organisasi masyarakat sipil," imbuhnya.
Insan menambahkan, klaim pilpres dua putaran maupun satu putaran, apalagi yang diutarakan oleh petinggi parpol tertentu pastinya sarat kepentingan politik untuk penggiringan opini publik.
“Sebaiknya, publik lebih berfokus kepada bagaimana lembaga-lembaga independen pemantau pemilu apakah masih menemukan kejanggalan dalam proses penghitungan suara atau tidak,” beber dia.
“Hal ini yang harus dikomunikasikan dengan media, Bawaslu dan KPU supaya publik melihat transparansi prosesnya," pungkas Insan.
BERITA TERKAIT: