Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pers Bentuk Timsel Komite Publisher Rights

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 05 Maret 2024, 15:43 WIB
Dewan Pers Bentuk Timsel Komite <i>Publisher Rights</i>
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu/RMOL
rmol news logo Mandat Peraturan Presiden (Perpres) 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau publisher rights ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk Gugus Tugas untuk pemilihan Tim Seleksi (Timsel) Komite.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3).

"Saya selaku Ketua Dewan Pers yang juga Ketua Gugus Tugas Pembentukan Komite akan menyampaikan kepada publik tentang progres mandat yang diberikan kepada Dewan Pers tentang pembentukan komite," kata Ninik.

Nantinya, Gugus Tugas melakukan tiga hal yakni membentuk tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak pemilik mandat terkait penegakan perpres ini hingga sampai selesai, serta berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.

Anggota Gugus Tugas terdiri dari pihak Dewan Pers ditambah tiga konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Ini terpilih sebagai Tim Seleksi Bapak Totok Suryanto, Ibu Ninuk Pambudy, Bapak Imam Wahyudi, Bapak Bayu Wardana, dan Ibu Winda Prawitasari,” jelas dia.

Berdasarkan rapat pada 4 Maret kemarin, disepakati Imam Wahyudi sebagai Ketua Timsel dan Sekretaris Ninuk Pambudi. Kemudian anggotanya Winda serta dua anggota yang lain.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus anggota Gugus Tugas, Yadi Hendriana berujar, berdasarkan Perpres 32/2024 Dewan Pers diberikan waktu enam bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam perpres.

"Dewan Pers dua hari setelah Presiden mengumumkan Perpres ini ditandangani, kita langsung membentuk Tim Gugus Tugas, dan saat ini kami sudah selesai dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari lima orang," tukasnya.

Presiden Joko Widodo menyebut, Perpres ini bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA