Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis: Usulan Hak Angket Upaya TSM Jegal Prabowo-Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 28 Februari 2024, 11:24 WIB
Aktivis: Usulan Hak Angket Upaya TSM Jegal Prabowo-Gibran
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Ist
rmol news logo Serangan terus dilancarkan lawan politik terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mulai dari wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo, hoaks terkait Prabowo yang diduga korupsi pembelian jet tempur dari Qatar, film "Dirty Vote," hingga usulan hak angket di DPR.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto menilai seluruh serangan diduga kuat merupakan upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk menjegal dan menggagalkan keterpilihan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kontroversi hak angket Pemilu 2024 menciptakan perdebatan panjang di masyarakat dan berpotensi memicu ketegangan politik yang signifikan, setidaknya dalam jangka pendek," kata Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (28/2).

Harus diakui, menurut Sugiyanto, hak angket merupakan hak penyelidikan DPR, yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemilu, termasuk terhadap pemerintah, dan Presiden Jokowi.

"Namun sepertinya kurang relevan untuk urusan terkait tuduhan kecurangan pemilu, karena ada MK," kata Sugiyanto.

Selain itu, usulan hak angket pemilu memunculkan kekhawatiran lain, yakni bisa menyebabkan pemakzulan Presiden Jokowi, dengan dugaan terlibat dalam Pilpres 2024. Padahal Presiden Jokowi tidak melakukan kampanye untuk mendukung siapapun dalam pemilu serentak, termasuk pilpres.

Dengan demikian, lanjut Sugiyanto, dapat disimpulkan bahwa usulan hak angket pemilu diduga memiliki motif politis, mirip dengan dugaan hoaks korupsi pembelian jet tempur dari Qatar dan film "Dirty Vote."

"Penting untuk dicatat bahwa dalam setiap pemilu sebelumnya, Prabowo, meskipun mengalami kekalahan, memilih jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR," demikian Sugiyanto. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA