Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, seharusnya usulan itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Alasannya, karena banyak kebijakan yang dibuat Jokowi diduga kuat bertentangan dengan undang-undang.
"Seperti cawe-cawe dalam Pilpres, mengerahkan aparatur negara, termasuk politisasi dan personifikasi Bansos," kata Andi, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).
Analis Politik Universitas Nasional itu juga sependapat dengan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut hak angket tidak bisa dipakai untuk sengketa Pemilu.
"Tapi hak angket bisa dipakai untuk menyelidiki penyalahgunaan Undang Undang oleh presiden dan aparatur negara, terkait urusan Pilpres dengan mendukung salah satu Paslon," jelas Andi.
Usulan hak angket itu juga mendapat dukungan dari partai pengusung Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
BERITA TERKAIT: