Pesan itu disampaikan Gabungan Pemantau Pemilu Nasional yang terdiri dari LSPI, GPM, PB PII, dan Indonesia Youth Epicentrum.
Direktur GPM, Maliky mengatakan ramainya hasil hitung cepat cukup berpengaruh pada persepsi publik yang tentunya akan berdampak pada pandangan terhadap kinerja KPU RI dalam penghitungan hasil Pemilu 2024.
"Quick count ini dapat menciptakan kebingungan di antara masyarakat dan mengganggu integritas proses pemilihan umum," ujar Maliky dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Menurutnya, KPU memiliki kewenangan resmi untuk mengumumkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Adapun quick count, lanjutnya, seharusnya hanya menjadi referensi sementara dan tidak boleh dijadikan sebagai hasil resmi pemilu.
"Kami menekankan pentingnya menjaga integritas. Kami mendesak semua pihak untuk menahan diri dan menunggu pengumuman resmi dari KPU," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: