Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, jelang pencoblosan Pemilu ternyata masih ada peserta yang tidak patuh melaporkan dana kampanye. Kondisi ini berpotensi sebagai pelanggaran.
"Terdapat peserta pemilu yang tidak patuh melaporkan dana kampanye. Dengan cara melakukan manipulasi laporan dana kampanye," ujar Bagja dalam keterangannya, Kamis (1/2).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyebutkan, manipulasi laporan dana kampanye tidak bisa dibenarkan. Oleh karenanya, pihaknya menyiapkan beberapa upaya pencegahan.
Mulai dari menyusun alat kerja pengawasan, memastikan peraturan teknis Bawaslu komprehensif, pengawasan melekat, dan melakukan penyandingan data.
"Kami juga melakukan analisis data pengawasan, mencari sumber data alternatif lain hingga koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan
stakeholder," urainya.
Lebih lanjut, Bagja memastikan seluruh dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu Serentak 2024 diselesaikan dengan prosedural yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Juga (termasuk) mengawasi netralitas ASN, anggota TNI, Polri dan mencegah terjadinya praktik politik uang," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: