Hal ini disampaikan Anies saat menjawab mengenai normalisasi organisasi FPI dan HTI pada acara diskusi bertajuk "Ngajabarkeun Abah Anies" di Hotel Papandayan, Bandung, Minggu (28/1).
Anies menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak dapat melarang warganya berserikat, berkumpul dan berkegiatan.
Namun bila organisasi atau perkumpulan tersebut melakukan perbuatan yang melanggar maka hukum akan mengambil tindakan untuk mendisiplinkan.
"Jadi bila kemudian organisasi yang melakukan tindakan melawan hukum maka hukum akan berlaku pada organisasi itu, apapun organisasinya dan dibuktikan di pengadilan," kata Anies lewat cuplikan video yang dikutip redaksi.
Mengenai FPI dan HTI yang sudah dibubarkan pemerintah, Anies mengatakan bahwa keputusan tersebut harus dihormati meskipun ada pro dan kontra.
"Ketika saya bertugas sebagai Presiden, saya tidak akan membubarkan, saya akan membawa ke pengadilan minta pengadilan membubarkan, bila melakukan pelanggaran hukum," tegas Anies.
"Kenapa? karena kami menghormati institusi pengadilan, yang kejadian sudah tapi ke depan kita hormati pengadilan dan di situlah negara demokrasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: