"Golkar setuju untuk maju di bulan September," kata Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto usai menghadiri konsolidasi kader Partai Golkar Jambi, di Grand Central Hotel, Sabtu (27/1).
Sebagai tindak lanjut, Fraksi Golkar DPR RI juga sudah menyepakati usulan revisi UU Pilkada menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang disepakati akhir 2023, yakni soal memajukan jadwal pilkada dari November menjadi September 2024.
Dalam Rancangan PKPU tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.
Namun demikian, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari sebelumnya menyebut jika jadwal Pilkada Serentak masih bisa berubah.
Hasyim mengatakan, potensi perubahan jadwal bisa terjadi karena pemerintah telah mengirimkan draf Perppu untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.
"Bila terjadi perubahan UU Pilkada dalam hal jadwal, misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Hasyim beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT: