Untuk itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Marwan Jafar, mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) terkait kontrak kerja sama PGN dengan Gunvor. Marwan menilai ada kecerobohan manajemen dalam kerja sama kontrak PGN dan Gunvor.
"Info yang saya terima, sesuai kontrak Kerjasama MSPA antara PGN dan Gunvor, seyogyanya bulan Januari 2024 ini PGN harus mengirimkan Cargo LNG ke Gunvor sebesar 3 sampai 3,7 Juta MMBTU. Namun PGN diindikasikan akan gagal kirim cargo tersebut," ucap Marwan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/1).
Padahal, lanjut Marwan, dalam kontrak yang disepakati, jika PGN gagal kirim akan dikenakan penalti sebesar 130 persen dari nilai kontrak.
"Kontrak kerja sama ini merupakan kontrak jangka panjang, yaitu pengiriman LNG kepada Gunvor selama empat tahun, dengan rincian per tahunnya 7 hingga 8 cargo," papar Marwan.
Dari dokumen dan informasi yang diterima Marwan, Manajemen PGN ceroboh dalam menjalankan kontrak kerja sama ini. Terbukti dengan tidak adanya
source cargo yang
available bisa dikirim atau dikerjasamakan dengan
refinery source management PGN sehingga berpotensi merugikan negara hingga puluhan triliun.
Karena itu, Marwan menekankan, kasus ini harus segera dibahas di Rapat Kerja Komisi VII, agar potensi kerugian negara puluhan triliun ini bisa dicegah.
"Atau kalaupun diindikasikan ada oknum manajemen yang memanfaatkan situasi kelalaian ini harus diusut. Jika perlu DPR selaku badan legislatif dengan hak Pengawas sesuai UU bisa membentuk Pansus DPR untuk mengawal, mengawasi, meneliti potensi kerugian negara ini di PGN," demikian Marwan.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) baru-baru ini mengumumkan kondisi
force majeure atau kahar terkait pelaksanaan
master liquified natural gas (LNG)
sale and purchase agreement dan
confirmation notice (CN) dengan Gunvor Singapore Ltd selaku pembeli.
Menurut Sekretaris Perusahaan, Rachmat Hutama, pada Selasa kemarin (7/11), kemungkinan kondisi tersebut berlangsung selama beberapa bulan, sejak November 2023 hingga 2024.
BERITA TERKAIT: