Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pemakzulan Jokowi, PAN: Tidak Jelas Dasarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 15 Januari 2024, 14:01 WIB
Soal Pemakzulan Jokowi, PAN: Tidak Jelas Dasarnya
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/RMOL
rmol news logo Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong semua pihak tidak gegabah dalam menanggapi wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo jelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay melalui  keterangan tertulisnya, Senin (15/1).

"Saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pileg dan pilpres. Permintaan (pemakzulan) itu tidak jelas apa dasarnya. Mengapa sampai pada kesimpulan presiden harus dimakzulkan? Jangan hanya karena motif politik justru menimbulkan polemik dan perdebatan publik,” kata Saleh.

Menurut Saleh, pemakzulan presiden sudah diatur dengan tegas dalam UUD 1945. Di dalam pasal 7A disebutkan bahwa presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Atas dasar itu, Saleh meminta masyarakat membuka mata apakah ada pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi saat ini.

"Coba periksa, apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan presiden seperti yang diatur di dalam pasal tersebut? Bukankah malah justru sebaliknya bahwa Presiden Jokowi bekerja sangat baik. Popularitasnya sangat tinggi. Masyarakat sangat menyukai,” tutup Saleh.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA