Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menjelaskan lahan yang dimaksud Anies seluas 340 ribu hektare itu bukan lahan milik pribadi Prabowo.
"Itu lahan negara dalam bentuk HGU yang dikelola perusahaan. Pemegang sahamnya salah satunya Pak Prabowo. HGU merupakan tanah negara yang dikelola swasta agar produktif untuk kepentingan rakyat. Sebab negara tidak mungkin mengelola secara produktif semua," terang Nusron kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/1).
Nusron menuturkan, lahan milik negara itu ada yang dikelola PT, koperasi, dan warga sesuai kemampuan. Prabowo salah satu pemegang saham perusahaan turut serta untuk membangun lahan negara.
"Kata kuncinya adalah mampu melakukan produktivitas. Kalau mangkrak dan dianggap tidak produktif akan dicabut izinnya dan dikembalikan ke negara. Biasanya HGU dikelola selama 25-30 tahun," katanya.
"Jadi itu bukan tanah pribadi, punya negara dikelola perusahaan," imbuhnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, perusahaan itu dibuat oleh Prabowo puluhan tahun sebelum menjabat sebagai Menhan.
Pertimbangannya, melalui perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), ribuan lahan tersebut terjaga dari incaran perusahaan asing.
"Apa tidak boleh Pak Prabowo punya perusahaan berbisnis secara benar untuk kepentingan ekonomi nasional? Kok Mas Anies jadi sentimentil gitu ya. Semoga Pak Anies paham, mendapat hidayah kesadaran," tutupnya.
BERITA TERKAIT: