Pasalnya, Gibran menantang Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dari kegiatan dia membagikan susu gratis di acara Car Free Day (CFD).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjawab tantangan Gibran tersebut, dengan memastikan jajarannya di tingkat provinsi bakal menelusuri dugaan pelanggaran bagi-bagi susu di CFD.
"Karena ini mungkin saja ada masalah, sehingga kami harus mengingatkan yang bersangkutan, Mas Gibran misalnya untuk tidak melakukan hal demikian," ujar Bagja saat ditemui di Savoy Homann Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengaku berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri dugaan pelanggaran bagi-bagi susu Gibran.
"Kami masih dalam pembahasan dengan teman-teman DKI," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Bagja menyatakan CFD dilarang untuk kegiatan politik, termasuk kampanye pemilu.
"Kembali lagi ke instruksi gubernur, bupati, dan walikota yang sepakat tidak memperbolehkan CFD untuk kampanye," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: