Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.
Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12).
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus saat memimpin rapat paripurna tersebut.
“Setujuu,” sahut anggota dewan.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PKS menolak pengesahan RUU tersebut.
"Menyatakan menolak rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Hermanto.
RUU DKJ merupakan amanat dari UU Nomor 21/2023 tentang Ibukota Negara (IKN). Salah satu aturan di dalamnya yakni mencabut status Jakarta sebagai ibukota negara (IKN).
BERITA TERKAIT: