Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa pemerintah belum menyetujui revisi UU MK.
“Terkait dengan hal itu sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya untuk belum membahasnya pada paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut,” kata Puan saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Di sisi lain, Puan mengatakan bahwa pihaknya mengantisipasi potensi kisruh di DPR RI apabila pembahasan revisi UU MK tetap dilanjutkan.
“Daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana dan suasana tidak menjadi kondusif karenanya DPR menyepakati hal ini untuk ditunda terlebih dahulu untuk menyamakan sikap dan persepsi,” demikian Puan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa pemerintah belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah belum menyetujui RUU itu, itu benar,” ungkap Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menko Polhukam RI, Jakarta, Senin (4/12).
Mahfud juga menyatakan, pemerintah telah berkirim surat kepada DPR RI meminta agar tidak disahkan.
“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang, supaya diperhatikan usul pemerintah,” kata Mahfud.
BERITA TERKAIT: