Terlebih, kegiatan tersebut dihadiri calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kemandirian, Edwar Antony mengatakan, kegiatan tersebut bisa memicu ketidaknetralan aparat desa dalam menyambut Pemilu Serentak 2024.
Edwar mengurai, perangkat desa telah dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye paslon capres-cawapres sebagaimana Pasal 280 UU 7/2017 Tentang Pemilu.
"Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” kata Edwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11).
Senada, dalam UU 6/2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Oleh sebab itu, YBH Kemandirian meminta Bawaslu mengusut tuntas kegiatan tersebut agar tidak menjadi polemik di masyarakat. Edwar juga mendorong Bawaslu menjadi lembaga yang efektif sesuai tupoksinya .
“Hukum harus ditegakkan. Sebagai pelayan masyarakat, tidak sepatutnya aparat desa berpihak pada salah satu Paslon pada Pilpres,” tutup Edwar.
BERITA TERKAIT: