Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Tunda Pencetakan Surat Suara Pileg di Dapil Bersengketa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 18 November 2023, 14:19 WIB
KPU Tunda Pencetakan Surat Suara Pileg di Dapil Bersengketa
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat/RMOL
rmol news logo Pencetakan surat suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mengalami penundaan di sejumlah daerah pemilihan (Dapil).

Penundaan ini buntut adanya gugatan sengketa puluhan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU RI yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).

"Iya betul, di Dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai ada putusan dari Bawaslu," kata anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/11).

KPU pun memastikan siap menghadapi gugatan sengketa proses pencalonan yang masuk di Bawaslu, hingga seluruh prosesnya selesai.

Oleh karenanya, pencetakan surat suara Pileg 2024 khusus untuk pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersengketa bakal menunggu proses hukum inkracht.

"Kalau yang bersangkutan (caleg bersengketa) banding ke PTUN setelah putusan Bawaslu, maka KPU juga masih harus nunggu putusan PTUN. Tapi kalau enggak banding, surat suara bisa dicetak setelah putusan Bawaslu," tutup Yulianto.

Hingga Jumat (17/11), Bawaslu mencatat ada 43 gugatan masuk, terdiri dari 4 gugatan dari caleg DPD, 3 gugatan caleg DPRD Provinsi, dan 36 gugatan diajukan caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Dari total itu Bawaslu hanya meregister 33 ajuan. Sementara 9 tidak dapat diregister, dan 1 ajuan tidak dapat diterima. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA