Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra: Putusan MKMK Tak akan Mengubah Apa Pun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 06 November 2023, 13:49 WIB
Gerindra: Putusan MKMK Tak akan Mengubah Apa Pun
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo DPP Partai Gerindra mengaku optimistis putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya, tidak akan mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

“Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun,” kata Dasco.

Dasco juga meyakini, tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh para bakal capres-cawapres. Terlebih, pasangan capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024 sudah resmi mendaftar ke KPU RI sejak beberapa waktu lalu. Mereka kini tinggal menunggu ditetapkan sebagai capres-cawapres.

“Memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang mana pun,” tegasnya.

Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra ini tetap menghormati apa pun putusan MKMK, yang meskipun hanya mengadili wilayah etika.

“Masalah keputusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Oleh karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan,” tandasnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa besok (7/11).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah rampung memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA