Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waketum Garuda: Putusan MK Tak Bisa Batal, Sekalipun Hakim Divonis Melanggar Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 04 November 2023, 19:58 WIB
Waketum Garuda: Putusan MK Tak Bisa Batal, Sekalipun Hakim Divonis Melanggar Etik
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi/Net
rmol news logo Masyarakat tidak boleh termakan kabar bohong alias hoax, yang menyebut keputusan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputuskan Mahkamah Kehormatan MK bakal membatalkan putusan pada syarat capres-cawapres.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, merespon kencangnya kabar putusan MK bakal dianulir jika Mahkamah Kehormatan MK memutuskan Hakim Konstitusi melanggar etik.

"Tentu informasi bohong ini ada tujuannya," kata Teddy kepada wartawan, Sabtu (4/11).

Teddy menengarai, narasi itu dihembuskan untuk merusak citra pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, Gibran adalah Walikota Solo yang belum genap berusia 40 tahun. Tetapi, dia dipilih Prabowo menjadi cawapres setelah adanya putusan MK.

"Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan. Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran," katanya.

Padahal, ditekankan Teddy lagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak bisa digugurkan sekalipun ada putusan Mahkamah Kehormatan MK.

"Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA