Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya dan Polri sudah memiliki kesamaan tujuan untuk setiap pelaksanaan pemilu.
"Bawaslu dan Polri saling bahu-membahu melakukan kolaborasi pada setiap pemilu," ujar Bagja dikutip
Kantor Berita Politik RMOL melalui laman
bawaslu.go.id, Jumat (3/11).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu memaparkan, kerja sama dengan Polri terjalin sejak 2013 silam, yang kala itu baru terbentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai kanal penanganan perkara dugaan tindak pidana pemilu.
"Seperti dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, keamanan pemungutan suara dan netralitas anggota polri," sambungnya.
Lebih lanjut, Bagja menyebutkan aturan yang terkait pelibatan Polri dalam proses penegakkan hukum pemilu, yang termuat dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Salah satu poin terpenting yang bersentuhan langsung dengan Polri di UU Pemilu, disebutkan Bagja adalah terkait netralitas anggota kepolisian.
Di samping itu, dia memastikan peranan Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga berhak merekomendasikan hasil pengawasan, terutama soal netralitas anggota kepolisian.
"Dalam undang-undang sudah jelas disebutkan, kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ucapnya.
"Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya.
Bagja menambahkan, untuk meminimalisir persoalan pada Pemilu 2024, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya, menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024, menguatkan pengawasan partisipatif, koordinasi dengan stakeholder terkait, serta imbauan dan hal lain terkait dengan pencegahan.
"Selain itu Bawaslu juga membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan, membuat alat kerja pengawasan, membuat kalender pengawasan dan kerjasama instansi terkait," demikian Bagja.
BERITA TERKAIT: