"Kalau sudah
fix itu
hoax, maka kami akan minta
platform untuk men-
take down kontennya," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10).
Nantinya, pemerintah akan mengidentifikasi akun penyebar konten dimaksud. Jika terbukti
hoax atau berunsur ujaran kebencian, maka pemerintah akan meminta
platform media sosial untuk memblokir akun dimaksud.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi
buzzer dan
influencer yang kerap menyebar berita bohong. Menurutnya, ajakan boikot produk tertentu memang muncul saat konflik di Palestina-Israel sedang memanas.
Namun, di tengah kondisi tersebut, Kominfo menilai ada beberapa pihak yang sengaja menyebar
hoax bahwa produk tertentu terafiliasi dengan Israel.
Ada tiga mekanisme pemantauan yang akan dilakukan Kominfo. Pertama, dengan menggunakan kecerdasan buatan yang disebut
automatic identification system (AIS) untuk mencari informasi bohong di media sosial.
Kedua, patroli siber menggunakan sumber daya manusia yang bekerja secara tim dan dibagi dalam tiga sif selama 24 jam memantau media sosial. Ketiga, adalah laporan masyarakat.
"Jadi dengan tiga mekanisme itu kami akan identifikasi dan pelajari, kalau memang
fix hoax atau ujaran kebencian, maka kami akan minta
platform untuk men-
take down," tutupnya.
BERITA TERKAIT: