Hal tersebut disampaikan politisi Perindo Yusuf Lakaseng, saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik bertajuk "Suhu Politik Pasca Putusan MK", yang digelar virtual pada Sabtu (28/10).
"Ini putusan (MK) yang memprovokasi, maksudnya memprovokasi pemilu ini pemilu yang semrawut," ujar Yusuf.
Dia juga menduga, putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, merupakan agenda lanjutan rezim Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan kekuasaan.
"Ini bagian skenario dari perpanjangan 3 periode, sampai ke peristiwa MK ini. Ini satu kesatuan operasi politik yang terencana," tuturnya.
Oleh karena itu, dia meyakini putusan MK yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A tersebut ditujukan untuk memuluskan pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini masih menjabat Walikota Solo.
Sebab aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu memandang, bunyi frasa tambahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu memberikan pengecualian bagi kepala daerah atau pejabat lain yang terpilih lewat pemilu, meski umurnya di bawah 40 tahun.
"Untuk menjadi kontestan pemilu saja sudah membuat kecurangan sedemikian rupa, membegal Mahkamah Konstitusi sampai diplesetkan oleh publik menjadi Mahkamah Keluarga, itu sudah operasi kecurangan," demikian Yusuf menambahkan.
BERITA TERKAIT: