Rapat ini melanjutkan rapat penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) yang digelar kemarin secara terbuka.
"Rapat tertutup, dimulai pukul 11.00 WIB tadi," kata Pamdal DPR di depan ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (24/10).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat diadakan untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli mengenai sejumlah pasal yang akan diubah dalam UU. Perubahan norma, kata Supratman, dilakukan berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu kita (Baleg) memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka,” kata Supratman dikutip dari website DPR RI.
Supratman menambahkan, materi yang akan diubah dalam UU adalah terkait jadwal Pilkada dan jadwal pelantikan. Ia menuturkan, jadwal Pilkada akan dimajukan dari November menjadi September 2024 mendatang.
Dengan adanya jadwal Pilkada yang dimajukan, kata Supratman, akan membuat sejumlah jadwal berubah dan perlu dibahas ulang.
Sebelumnya, Baleg DPR sudah mengadakan rapat perdana pada Senin (23/10), di masa reses DPR yang berlangsung hingga awal November mendatang. Namun, rapat Baleg hari ini berlangsung tertutup.
BERITA TERKAIT: