Putusan MK memperbolehkan usia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden selama sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Artinya, Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa maju lantaran masih menjabat sebagai Walikota Solo.
Namun demikian, Jokowi enggan memberi komentar soal putusan MK. Dia meminta pertanyaan soal putusan itu ditanya ke MK langsung dan pakar hukum.
“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa salah mengerti, seolah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” terangnya lewat akun media X
@jokowi, Senin malam (16/10).
Sementara saat ditanya tentang peluang Gibran bisa maju sebagai cawapres, Jokowi lagi-lagi menolak berkomentar. Katanya, urusan pengusungan capres-cawapres adalah wewenang dari partai politik.
“Silakan ditanya ke partai politik. Silakan tanyakan ke partai politik, itu wilayah parpol,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: