Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan, sidang pengucapan putusan dijadwalkan berdasarkan Peraturan DKPP 1/2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Pada prinsipnya dalam menangani pengaduan dan persidangan, DKPP berpedoman pada Peraturan DKPP," ujar Heddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/10).
Dia mengatakan, dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan DKPP RI 1/2021, menyatakan masa pengucapan putusan atas suatu perkara dilakukan paling lambat 30 hari sejak rapat pleno putusan.
Sementara, rapat pleno dijadwalkan paling lama 10 hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup, berdasarkan Pasal 36 Peraturan DKPP RI 1/2021.
Heddy mengurai, sidang terakhir perkara Silon digelar tanggal 13 September 2023. Sedangkan tapat pleno sudah digelar tanggal 27 September 2023.
"Kemudian pembacaan putusan dalam sidang putusan terbuka untuk umum tanggal 9 November 2023," sambungnya.
"Untuk dasar penghitungan hari tersebut adalah hari kerja," demikian Heddy menambahkan.
Perkara soal Silon yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, diajukan lima pimpinan Bawaslu RI.
Para teradu dalam pekara ini adalah tujuh pimpinan KPU RI, yang didalilkan telah melanggar kode etik karena membatasi akses Silon kepada jajaran Bawaslu RI.
Karena masalah itu, akhirnya lima pimpinan Bawaslu RI meminta DKPP RI untuk memecat tujuh pimpinan KPU RI.
BERITA TERKAIT: