"Itu kan sikap pribadi, saya belum tahu, tentang rencana mundur atau tidak," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (5/10).
Kabar SYL bakal mundur dari kursi menteri, mencuat setelah muncul kabar dia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, bagi Ahmad Ali, SYL belum resmi ditetapkan tersangka, melainkan sebatas terperiksa perihal kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjeratnya.
"Tetapi kalau saya sampai hari ini masih menganggap Kementan itu sebagai orang terperiksa, karena belum ada pengumuman secara
official dari KPK tentang status dia," katanya.
Atas dasar itu, Ahmad Ali menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi lembaga antirasuah perihal status hukum Mentan SYL.
"Jadi, menurut saya, kita tunggu saja pengumuman dari KPK nanti. Kalau tentang pengunduran diri dan lain-lain itu nanti," tegasnya.
Sebab, sambungnya, Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogratif untuk melakukan perombakan atau reshuffle di kabinetnya.
"Presiden tanpa ada pengunduran diri kalau (prosesnya) sudah selesai pasti dia akan diganti," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: