Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman dalam pernyataan sikap mengatakan, harapan itu menjadi penting, mengingat esensi diterbitkannya perppu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolute.
Sementara diketahui, DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja sebelumnya, yang dinyatakan inkonstitusional, pada masa sidang kedua setelah terbitnya perppu.
"Karena itu, kalau dulu MK menolak UU Cipta Kerja karena dinilai inkonstitusional bersyarat, sekarang mudah-mudahan MK nyatakan inkonstitusional permanen," kata Rudi dalam konferensi pers di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (30/9).
Sementara itu Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan, jika MK tidak membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, sama saja lembaga itu tidak konsisten dengan putusan sebelumnya.
"Kita tidak ingin melihat hakim-hakim MK yang mulia dan pengawal konstitusi itu menjilat ludahnya sendiri," tegas Jumhur.
Para perwakilan buruh dan serikat pekerja pun berjanji akan mengawal sidang MK yang akan memutuskan gugatan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker pada Senin (2/10).
BERITA TERKAIT: