Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelanggaran HAM Berat, Guru Besar UNJ: Kasus Rempang Kejahatan Negara kepada Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 17 September 2023, 22:10 WIB
Pelanggaran HAM Berat, Guru Besar UNJ: Kasus Rempang Kejahatan Negara kepada Rakyat
Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Hafid Abbas/Repro
rmol news logo Perebutan lahan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri telah mencoreng nama baik Indonesia sebagai negara yang penuh tata krama dan sopan santun dalam bernegara.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Hafid Abbas, sembari menuturkan, peristiwa di Rempang merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.

“Khusus kasus Pulau Rempang, ini kejahatan negara pada rakyat sendiri. Kalau dilihat dari perspektif HAM, ini pelanggaran HAM berat,” tegas Hafid, pada acara Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertema "Pulau Rempang: Investasi, Hak Adat dan HAM”, secara virtual, Minggu malam (17/9).

Merujuk pada hal-hal prinsip yang dikemukakan PBB, disebutkan, penggusuran lahan warga yang dilakukan pemerintah merupakan perampasan terhadap hak dasar rakyat.

“Di situ jelas sekali, penggusuran paksa merupakan pelanggaran HAM berat, karena terkait hak-hak dasar warga yang digusur itu hilang. Jadi negara menyiksa, melakukan kebiadaban pada warganya sendiri,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia saat ini lebih keji dan tidak manusiawi terhadap rakyatnya, dibanding penjajah di masa Belanda.

“Jadi, kalau kita lihat, penjajahan Belanda lebih manusiawi daripada saat ini. Dulu Belanda hanya menguasai kawasan Menteng saja, orang Minang dikasih tempat di Kampung Melayu, orang Timur ada Kampung Ambon, dan sebagainya,” tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA