Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Hafid Abbas, sembari menuturkan, peristiwa di Rempang merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
“Khusus kasus Pulau Rempang, ini kejahatan negara pada rakyat sendiri. Kalau dilihat dari perspektif HAM, ini pelanggaran HAM berat,” tegas Hafid, pada acara Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertema "Pulau Rempang: Investasi, Hak Adat dan HAM”, secara virtual, Minggu malam (17/9).
Merujuk pada hal-hal prinsip yang dikemukakan PBB, disebutkan, penggusuran lahan warga yang dilakukan pemerintah merupakan perampasan terhadap hak dasar rakyat.
“Di situ jelas sekali, penggusuran paksa merupakan pelanggaran HAM berat, karena terkait hak-hak dasar warga yang digusur itu hilang. Jadi negara menyiksa, melakukan kebiadaban pada warganya sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah Indonesia saat ini lebih keji dan tidak manusiawi terhadap rakyatnya, dibanding penjajah di masa Belanda.
“Jadi, kalau kita lihat, penjajahan Belanda lebih manusiawi daripada saat ini. Dulu Belanda hanya menguasai kawasan Menteng saja, orang Minang dikasih tempat di Kampung Melayu, orang Timur ada Kampung Ambon, dan sebagainya,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: