Angka tersebut dirilis Dewan Pers dengan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data penilaian ahli (
expert judgement) dan analisis data sekunder serta temuan-temuan di lapangan dengan 408 responden, ditambah 10 narasumber ahli di tingkat nasional.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjabarkan, beberapa aspek yang menyebabkan IPK 2023 turun, salah satunya yakni aspek global.
"Naik turunnya indeks kemerdekaan pers ini bukan hanya di Indonesia, juga di global. Memang situasi pasca pandemi bisa jadi salah satu pemicu, ikut memengaruhi kemerdekaan pers kita," kata Ninik di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Bukan hanya aspek global, Ninik menyebut, kasus kekerasan fisik juga kerap dialami para jurnalis.
"Teman-teman jurnalis yang masih mengalami intimidasi, kekerasan baik fisik maupun alat kerjanya. Ini harus menjadi bagian tanggung jawab bersama," ucap Ninik.
Meskipun nilainya turun, Dewan Pers mengakui secara kategorial tidak ada perubahan, yaitu termasuk kategori “Baik”. Artinya kehidupan pers sepanjang tahun 2022 atau selama kurun waktu objek pengamatan dalam kondisi “Cukup Bebas”.
Peluncuran hasil Survei IKP 2023 ini turut dihadiri sejumlah tokoh pers dan konstituen Dewan Pers, di antaranya Pimpinan Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Atmaji Sapto Anggoro; Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa dan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah sekaligus sebagai penanggap, serta beberapa lainnya.
BERITA TERKAIT: