Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I DPR: Paspampres Bunuh Warga Sipil itu Nilai Kriminalnya Berlipat-lipat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 31 Agustus 2023, 09:08 WIB
Komisi I DPR: Paspampres Bunuh Warga Sipil itu Nilai Kriminalnya Berlipat-lipat
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta/Net
rmol news logo Komisi I DPR RI mengutuk keras tindakan biadab Prajurit Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), Praka RM beserta rekan-rekannya yang melakukan penganiayaan berujung pembunuhan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25).

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan, penganiayaan WNI oleh siapapun itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, sudah menjadi tugas di dalam konstitusi negara bahwa TNI wajib melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia.

“Apalagi kalau itu dilakukan oleh aparat negara alat keamanan, maka kriminalnya nilainya itu berlipat-lipat,” tegas Sukamta kepada wartawan, Kamis (31/8).

Lebih lanjut, Sukamta menilai bahwa aparatur negara seharusnya berguna melindungi Warga Negara Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah melalui Panglima TNI memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Menurut Sukamta, siapapun, terlebih Paspampres yang merupakan pasukan dengan tugas sangat spesifik dan dilatih sangat spesifik untuk melindungi presiden, seharusnya punya karakter yang kuat.

“Bukan untuk menganiaya warga negara tetapi mestinya melindungi presiden dengan segala pengorbanannya untuk keselamatan dan kebaikan presiden,” katnya.

Atas dasar itu, Sukamta meminta kepada Panglima TNI untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan secukupnya guna memastikan kejadian semacam itu tidak terulang kembali.

“Tidak ada lagi anggota TNI, apalagi yang punya kemampuan keterampilan khusus, kedudukan khusus, untuk menggunakannya melawan warga negara Indonesia yang tidak bersalah,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA