Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beri Kepastian Hukum, IMM DKI Minta Presiden Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 Agustus 2023, 20:01 WIB
Beri Kepastian Hukum, IMM DKI Minta Presiden Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo bersama Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/8).

"Kami meminta Presiden Jokowi agar segera mengeluarkan Keppres terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini untuk memberikan kepastian hukum," ujar Ari.

Ari menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan suatu hal yang final dan mengikat. Sehingga, menurutnya pemerintah harus tunduk kepada keputusan MK.

"MK telah menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang menjabat. Oleh karena itu, menurut kami seharusnya Presiden Jokowi sudah seharusnya segera menerbitkan Keppres tentang putusan MK ini," tandasnya.

Majelis Hakim Konstitusi (MK) sebelumnya menegaskan masa jabatan pimpinan KPK adalah lima tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat berkaitan dengan pengujian pengaturan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun yang tertuang dalam Pasal 34 UU KPK, telah diputus Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Mahkamah memberikan simulasi atas skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini agar tidak menyebabkan dalam satu kali periode masa periode jabatan Presiden dan DPR, kemudian melakukan seleksi pimpinan KPK sebanyak dua kali dan penilaian tersebut tidak akan berulang setidaknya pada 20 tahun mendatang.

Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang diperpanjang menjadi lima tahun, maka seleksi pimpinan KPK tersebut hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yakni Desember 2019 yang lalu. Sementara seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan KPK berikutnya (periode 2024-2029) akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya pula. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA