Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tindak Lanjut Putusan MK, Presiden Harus Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Agustus 2023, 14:02 WIB
Tindak Lanjut Putusan MK, Presiden Harus Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, mengatakan, secara hukum presiden harus menerbitkan Keppres sebagai landasan atau legalitas, menyambung payung hukum yang sudah diputuskan MK, bahwa masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Pertanyaannya kan begini, bagaimana jika putusan MK itu tidak disambung Keppres? Tentu ada kekosongan hukum," tegasnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/8).

Tamil Selvan yang akrab disapa Kang Tamil itu mengaku masih berpikir positif jika memang Presiden Jokowi belum mengeluarkan atau mengubah Keppres sebelumnya.

"Desember masih 4 bulan lagi, tentu keputusan presiden untuk memperpanjang itu tidak lama. Kita tunggu prosesnya dalam beberapa waktu," katanya.

Tetapi, sambung dia, jika akhirnya presiden belum menerbitkan Keppres hingga 20 Desember 2023, maka KPK bisa bersurat kepada presiden agar segera mengeluarkan Keppres baru.

"Saya kira ini ranahnya administratif, jangan dibawa ke politis, seolah-olah ada keretakan antara presiden dengan KPK. Kita jangan membawa ke ranah itu, Karena kinerja KPK baik, tegak lurus memberantas korupsi," pungkas Kang Tamil.

Sebelumnya, Selasa (15/8), MK menolak gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun mulai berlaku di kepemimpinan selanjutnya.

Dalam putusan itu, MK kembali menjelaskan tentang Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut MK, putusan sebelumnya sudah secara eksplisit dan jelas mempertimbangkan bahwa masa pimpinan KPK saat ini yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," kata Hakim MK, Suhartoyo, Selasa (15/8).

Pada Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan Ghufron. Di mana, Ghufron melakukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal usia minimum pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA